Tips Membeli Gitar
Sebenarnya beberapa gitar merek tertentu, mempunyai kualitas yang baik di setiap produknya. Tapi merek bukan jadi patokan kualitas gitar, begitu juga harganya. Gitar mahal belum tentu bagus.
Udah paham khan? Nah jadi sekarang sebelum berangkat, baca dulu deh.
Yang harus diperhatikan sebelum membeli gitar akustik :
1.Bahan gitar
Pilih bahan yang kuat, biasanya terbuat dari kayu lapis/triplek. Usahakan pilih yang tebal dan mempunyai daya akutik yang baik. Sehingga suaranya terdengar jernih.
2. Neck dan fretboard
Pilih neck (stang/leher gitar) yang lurus dan terbuat dari bahan yang kuat, jadi ga gampang bengkok atau patah. Beberapa merek biasanya menaruk besi seperti pada neck gitar listrik.
3. Tuning peg
Pilih tuning peg (puteran senar) yang bahannya ga gampang berkarat, jadi mempermudah pas mau nyetem.
4. Jumlah fret
Gitar akustik biasanya memiliki 17-18 fret untuk yang Nylon. Untuk yang steel string biasanya lebih banyak. Trus coba juga mainkan tiap fretnya, untuk menghindari adanya fret yang false.
5. Senar
Senar nylon biasanya lebih lentur dan awet, tapi suaranya ga begitu "cempreng" . Karakternya soft. Untuk yang steel string biasanya memang lebih boros senar. Pilih gitar dengan pilihan senar sesuai kebutuhan.
6. Warna dan Bentuk
Kalo soal warna dan bentuk, ini sih selera masing2 aja. Yang penting bahan catnya yang bagus, jadi ga gampang kusam dan gores.
Nah sekarang tinggal berangkat, angan lupa uangnya di bawa ….!!!!!!!
Kehidupan Malam Jakarta
Dalam perjalanan itu, saya melihat secara nyata dan gamblang apa yang sesungguhnya dinamakan kehidupan malam di Jakarta. Menyadari bahwa tak semua pekerja malam itu negatif. Berikut di antaranya pekerja malam yang saya temui tadi malam :
1. Penjaja makanan
2. Tukang sekoteng keliling.
3. Pemulung.
Mirisnya, dua dari tiga profesi tersebut diwarnai oleh anak-anak yang belum waktunya bekerja, apalagi di tengah malam. Penjaja nasi goreng yang membawa anaknya berkata bahwa anaknya sekadar membantu dirinya berjualan dimalam hari, ketika saya agak lancang menanyakan apakah anak tersebut sekolah, penjaja nasi goreng itu yang kebetulan seorang wanita -selama ini saya hanya melihat pria yang menjajakan nasi goreng di malam hari- mengatakan bahwa anaknya masih sekolah di Sekolah Dasar di bilangan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, anaknya itu sepulang sekolah beristirahat dan belajar, sekitar pukul 3 sore ia membantu ibunya mempersiapkan dagangan dan kemudian sekitar pukul lima sore mereka berangkat berjualan, untungnya tidak keliling, melainkan memiliki kavling tetap yang perbulannya harus setor kepada ketua Rt dan ‘keamanan’ setempat. Ah, lagi-lagi birokrasi di Indonesia.
Untuk pemulung, saya tidak sempat menanyakan hal tersebut, saya hanya melihatnya berjalan berdua, mungkin kakak beradik. Kakaknya yang saya lihat dari perawakannya belum mencapai usia Sekolah Menengah Pertama menarik gerobak yang berisi barang-barang berharga hasil buruan, semisal botol plastik dan kardus-kardus bekas. Sementara sang adik yang masih mungil duduk di dalam gerobak memilah-milah hasil buruan tersebut, sungguh miris apabila kita mengingat seharusnya berada di mana mereka, mereka seharusnya berada di rumah dan tidur nyenyak bersiap berangkat sekolah esok pagi, namun keadaan ekonomi mereka memaksa mereka bekerja di tengah sunyi malam.
Teringat oleh saya ucapan guru Pendidikan Pancasila yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan serta setiap anak terlantar dan gelandangan dipelihara oleh pemerintah rasanya masih jauh dari realita, masih banyaknya warga negara terutama anak-anak yang menjadi objek dan subjek pencarian nafkah oleh orang tuanya, maupun oleh ‘oknum penanggung jawabnya’ yang bertampang sangar seperti yang banyak dilukiskan oleh sinetron balada saat ini menggambarkan secara nyata bahwa sebenarnya ada yang salah dalam pembangunan, ada yang salah dalam sistem perundangan, atau malah ada yang salah dalam penjalanannya.
Kontribusi Koperasi Dalam Mendukung Perkembangan UMKM
1. jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi
2. potensinya yang besar dalam menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha dengan skala lebih besar.
3. kontribusi UMKM dalam pembentukkan PDB cukup signifikan .
Perkembangan Kelembagaan Koperasi
Dari segi kelembagaan, koperasi banyak berperan dalam pengembangan pengusaha mikro dan kecil. Koperasi dijadikan wadah bagi berhimpunnya pengusaha mikro dan kecil dalam rangka meningkatkan posisi tawar mereka. Sampai dengan tahun 2008, sudah ada 155,301 unit koperasi. Dari jumlah tersebut, jumlah yang aktif 70,16%. Kalau dilihat secara seri, hal ini tampak ada gejala penurunan tiap tahun. Pada tahun 2004 jumlah koperasi aktif 71,45% dan terus menurun setiap tahun sampai tahun 2008 menjadi 70,16 %.
Perkembangan dan Peranan UMKM
Perkembangan dan peranan UMKM di Indonesia selama 5 tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang luar biasa. Karena data tahun 2008 bersifat sangat sementara, untuk sekedar membandingkannya, dapat dilihat antara tahun 2004 dengan 2008 sebagai berikut:
Tabel 1.
Jumlah Unit Usaha Tahun 2004 - 2008
SKALA USAHA 2004 2008 PERTUMBUHAN
2004-2008 rata-rata per tahun
Mikro dan Kecil 43.641.094 51.217.880
99,84 99,91 0,15 0,03
Menengah 66.318 39.657
0,15 0,08 -0,67 -0,13
Besar 4.171 4.372
0,01 0,01 0,05 0,01
Total 43.711.583 51.261.909 0,15 0,03
100,00 100,00
Sumber: Kementerian Negara Koperasi dan UKM dan BPS (diolah)
Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh dimana meliputi :
1. Program Penciptaan Iklim Usaha Bagi UMKM
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
a. Penerapan peraturan daerah (Perda) , tentang usaha kecil dan
menengah, tentang wajib daftar perusahaan, beserta ketentuan
pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas
usaha yang kuat,
b. Penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi bagi UMKM;
c. Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan
usaha;
2. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi
UMKM
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a. Penyediaan fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM
terhadap sumber daya produktif, termasuk sumberdaya alam;
b. Peningkatan peranserta dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia
jasa layanan teknologi, manajemen, pemasaran, informasi dan
konsultan usaha.
c. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi simpan pinjam/usaha simpan
pinjam (KSP/USP)
163
3. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan
Kompetitif UKM
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a. Pemasyarakatan kewirausahaan melalui perluasan informasi
tatacara pendaftaran/izin usaha, lokasi usaha, akses pendanaan,
perpajakan dan informasi pasar.
b. Penyediaan sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk
memacu pengembangan UKM berbasis teknologi.
c. Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk
pengembangan jaringan lembaga pengembangan kewirausahaan;
pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, termasuk dengan
memanfaatkan fasilitas litbang daerah dan melalui kemitraan
publik, swasta dan masyarakat;
4. Program Pemberdayaan dan Peningkatan Usaha Skala
Mikro
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok antara lain mencakup:
a. Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam usaha, termasuk
perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan
informal;
b. Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif, seperti sistem bagihasil
dari dana bergulir,
c. Penyediaan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas
kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro
(LKM);
5. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a. Penerapan peraturan tentang koperasi;
b. Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat yang luas;
c. Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian
badan hukum koperasi;
d. Pemberian bantuan perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan
koperasi;
6. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi
UMKM
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah, dengan kegiatan pokok:
a. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) dan Kelompok Simpan Pinjam (KSP)/Usaha
Simpan Pinjam (USP).
b. Kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder;
c. Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM,
khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan
peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti modal
ventura, lembaga penjaminan kredit UKM nasional dan daerah, dll.
7. Program Pengembangan Ekonomi Lokal
Program ini bertujuan untuk: (1) meningkatkan produktivitas
dan nilai tambah usaha ekonomi di kawasan perdesaan; (2)
mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas di perdesaan
terutama di sektor non pertanian; dan (3) meningkatkan keterkaitan
antara sektor pertanian dengan sektor industri dan jasa berbasis
sumber daya lokal. Ketiga tujuan tersebut dilakukan dalam kerangka
meningkatkan sinergi dan keterkaitan antara kawasan perdesaan dan
perkotaan.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan meliputi:
1. Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan terutama bagi
angkatan kerja muda perdesaan;
2. Pengembangan dan penerapan ilmu dan teknologi tepat guna
dalam kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan;
3. Pengembangan jaringan kerjasama usaha (kemitraan) antara
pelaku usaha besar dan usaha mikro/rumah tangga dan UMKM
serta koperasi di kawasan perdesaan;
Kebijakan yang diusulkan untuk mendorong peran UMKM dalam perekonomian Indonesia di masa depan antara lain:
6.1. Redefinisi pengertian UMKM dan perlu diformulasikan kembali. Definisi yang ada dalam UU No. 5, 1999 sekarang kurang memadai. Sampai saat ini tidak kurang dari 10 pengertian yang digunakan oleh berbagai Departemen, Bank dan Dinas, sehingga terjadi kerancuan mendasar. Pedoman pendefinisian harus berguna bagi penyusunan kebijakan fiskal dan investasi. Definisi itu harus mencerminkan pembagian usaha besar, kecil dan mikro menurut sektor ekonomi, dan dapat digunakan ukuran tenaga kerja, output (jumlah penjualan), dan modal.
6.2. Restruktrurisasi lembaga yang membidangi UMKM pada kabinet yang akan datang melalui penyatuan tugas dan fungsi berbagai lembaga pada satu lembaga nasional di bawah salah satu kementrian ekonomi. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mengarahkan pemerintah membuka akses dan efektivitas penggunaan dana. Pernyataan ini lebih memudahkan identifikasi dari sisi “regulatory environment”, pembangunaan infrastruktur, dukungan akses dan fasilitas pemasaran produk di dalam dan di luar negeri.
6.3. Meningkatkan peranan UMKM dalam ekonomi hanya dapat dicapai via pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik dan alat komunikasi. Pembangunan infrastuktur ini, terutama dilakukan pada pusat-pusat kegiatan penopang seperti membangun pusat-pusat teknologi terapan secara langsung, promosi produk UMKM di daerah-daerah (antara lain melalui perusahaan dan lembaga terapan), dan secara berencana menyiapkan diri untuk alokasi spasial Kabupaten/Kota/Propinsi. Dengan demikian, dalam perencanaan kota kepentingan tata ruang untuk pengembangan UMKM sangat perlu dan strategis dilakukan.
Kesimpulan :
Kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM sangatlah penting karena hal ini dapat menyumbang sebagian besar jalannya perekonomian Indonesia dimana ketika terjadi krisis yang melanda di Indonesia. Untuk itu, pemerintah tidak boleh memandang sebelah koperasi. Pemerintah harus lebih peduli dengan koperasi dengan memberikan kebijakan – kebijakan yang lebih baik untuk koperasi.
Sumber:
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3940&Itemid=286
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Koperasi Indonesia memang telah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab system demokrasi dan tumbuhnya control sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan SDM). . Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
Awal perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam.. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk
melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasikonsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal
dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang
sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat.
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat
dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan
koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan
bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia
tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember
1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya. operasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; berarti bahwa untuk menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; maksudnya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian, maksudnya koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Mandiri berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
f. Untuk pengembangan dirinya, koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama koperasi dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
KOPERASI SEKOLAH
Di dalam dunia sekolah, istilah koperasi sekolah sudah tidak asing lagi. Karena dengan adanya koperasi sekolah para siswa-siswi dapat menunjang pendidikan, kerjasama, dan berlatih dalam dunia koperasi. Dari pengalaman saya (Ardi Nugraha) dalam dunia koperasi yang saya alami pada saat bersekolah di SMA Cenderawasih I Pusat Jakarta, koperasi sangat Penting dalam lingkungan sekolah khususnya bagi anggota koperasi yang terdiri dari siswa-siswi sekolah.
Menurut saya koperasi sekolah merupakan koperasi yang berada di dalam lingkungan sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa-siswi sekolah. Koperasi sekolah ini berjalan hanya pada tingkat sekolah seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah dapat menumbuhkan sikap kesadaran berkoperasidikalagan siswa-siswi sekolah, menumbuhkan rasa tangung jawab, disiplin setia kawan serta membantu kebutuhan siswa-sisw sekolahdan pengetahuan dalam berkoperasi. Dengan adanya koperasisekolah anggota koperasi dapat melaksanakan pendidikan khususnya di bidang koperasi, serta mensejahterakan siswa-siswi dalam memenuhi kebutuhan & kesejahteraan.
Saya akan menceritakan koperasi sekolah dari pengalaman saya saat bersekolah di SMA Cenderawasih I Pusat Jakarta. Dengan adanya koperasi di sekolah saya, saya tidak susah payah dalam memenuhi kebutuhan sekolah seperti alat tulis, seragam, dan lainnya. Dan koperasi sekolah saya juga telah menyediakan paket buku sehingga kami para siswa-siswi tidak susah payah mencari buku paket di luar sekolah yang belum tentu ada di jual di pasaran. Itulah salah satu pegalaman yang saya dapatkan dengan adanya koperasi sekolah di SMA Cenderawasih I Pusat.
Jadi saya simpulkan bahwa koperasi sekolah merupakan koperasi yang berada di dalam lingkungan sekolah yang beranggotakan siswa-siswi sekolah. Koperasi sekolah sangat berguna dalam menunjang pendidikan dikalangan siswa-siswi dalam berorganisasi dan kekeluargaan di dalam sekolah, serta memenuhi kebutuhan sekolahnya.