RSS
Write some words about you and your blog here

Tips Membeli Gitar

Buat temen-teman yang berencana mau ganti gitar atau mau beli gitar baru, saya saranin baca tips berikut ini sebelum berangkat ke toko musik. Supaya tidak menyesal nantinya kalau kita salah pilih gitar.

Sebenarnya beberapa gitar merek tertentu, mempunyai kualitas yang baik di setiap produknya. Tapi merek bukan jadi patokan kualitas gitar, begitu juga harganya. Gitar mahal belum tentu bagus.

Udah paham khan? Nah jadi sekarang sebelum berangkat, baca dulu deh.

Yang harus diperhatikan sebelum membeli gitar akustik :
1.Bahan gitar
Pilih bahan yang kuat, biasanya terbuat dari kayu lapis/triplek. Usahakan pilih yang tebal dan mempunyai daya akutik yang baik. Sehingga suaranya terdengar jernih.
2. Neck dan fretboard
Pilih neck (stang/leher gitar) yang lurus dan terbuat dari bahan yang kuat, jadi ga gampang bengkok atau patah. Beberapa merek biasanya menaruk besi seperti pada neck gitar listrik.
3. Tuning peg
Pilih tuning peg (puteran senar) yang bahannya ga gampang berkarat, jadi mempermudah pas mau nyetem.
4. Jumlah fret
Gitar akustik biasanya memiliki 17-18 fret untuk yang Nylon. Untuk yang steel string biasanya lebih banyak. Trus coba juga mainkan tiap fretnya, untuk menghindari adanya fret yang false.
5. Senar
Senar nylon biasanya lebih lentur dan awet, tapi suaranya ga begitu "cempreng" . Karakternya soft. Untuk yang steel string biasanya memang lebih boros senar. Pilih gitar dengan pilihan senar sesuai kebutuhan.
6. Warna dan Bentuk
Kalo soal warna dan bentuk, ini sih selera masing2 aja. Yang penting bahan catnya yang bagus, jadi ga gampang kusam dan gores.

Nah sekarang tinggal berangkat, angan lupa uangnya di bawa ….!!!!!!!

Kehidupan Malam Jakarta

Belakangan ini saya menderita karena saya teramat sulit untuk memejamkan mata, walau sudah teramat mengantuk sekalipun, terutama di malam hari. Padahal minggu ini adalah minggu ulangan yang menuntut daya tahan ekstra dalam menjalaninya. Akibat sulit tidur itu, ketika malam hari saya telah penat belajar menghadapi ujian, saya mencoba berjalan berkeliling lingkungan, hal yang amat jarang saya lakukan terutama pada saat menjelang tengah malam.
Dalam perjalanan itu, saya melihat secara nyata dan gamblang apa yang sesungguhnya dinamakan kehidupan malam di Jakarta. Menyadari bahwa tak semua pekerja malam itu negatif. Berikut di antaranya pekerja malam yang saya temui tadi malam :
1. Penjaja makanan
2. Tukang sekoteng keliling.
3. Pemulung.
Mirisnya, dua dari tiga profesi tersebut diwarnai oleh anak-anak yang belum waktunya bekerja, apalagi di tengah malam. Penjaja nasi goreng yang membawa anaknya berkata bahwa anaknya sekadar membantu dirinya berjualan dimalam hari, ketika saya agak lancang menanyakan apakah anak tersebut sekolah, penjaja nasi goreng itu yang kebetulan seorang wanita -selama ini saya hanya melihat pria yang menjajakan nasi goreng di malam hari- mengatakan bahwa anaknya masih sekolah di Sekolah Dasar di bilangan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, anaknya itu sepulang sekolah beristirahat dan belajar, sekitar pukul 3 sore ia membantu ibunya mempersiapkan dagangan dan kemudian sekitar pukul lima sore mereka berangkat berjualan, untungnya tidak keliling, melainkan memiliki kavling tetap yang perbulannya harus setor kepada ketua Rt dan ‘keamanan’ setempat. Ah, lagi-lagi birokrasi di Indonesia.
Untuk pemulung, saya tidak sempat menanyakan hal tersebut, saya hanya melihatnya berjalan berdua, mungkin kakak beradik. Kakaknya yang saya lihat dari perawakannya belum mencapai usia Sekolah Menengah Pertama menarik gerobak yang berisi barang-barang berharga hasil buruan, semisal botol plastik dan kardus-kardus bekas. Sementara sang adik yang masih mungil duduk di dalam gerobak memilah-milah hasil buruan tersebut, sungguh miris apabila kita mengingat seharusnya berada di mana mereka, mereka seharusnya berada di rumah dan tidur nyenyak bersiap berangkat sekolah esok pagi, namun keadaan ekonomi mereka memaksa mereka bekerja di tengah sunyi malam.
Teringat oleh saya ucapan guru Pendidikan Pancasila yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan serta setiap anak terlantar dan gelandangan dipelihara oleh pemerintah rasanya masih jauh dari realita, masih banyaknya warga negara terutama anak-anak yang menjadi objek dan subjek pencarian nafkah oleh orang tuanya, maupun oleh ‘oknum penanggung jawabnya’ yang bertampang sangar seperti yang banyak dilukiskan oleh sinetron balada saat ini menggambarkan secara nyata bahwa sebenarnya ada yang salah dalam pembangunan, ada yang salah dalam sistem perundangan, atau malah ada yang salah dalam penjalanannya.

Kontribusi Koperasi Dalam Mendukung Perkembangan UMKM

Peranan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang baik dalam meningkatkan dan memperkuat kehidupan perekonomian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia. krisis ekonomi dan pemulihan berjalan selama tujuh tahun, beberapa studi telah menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tidak hanya mengandalkan peranan usaha besar, dan UMKM terbukti mempunyai ketahanan relatif lebih baik dibandingkan usaha dengan skala lebih besar. Tidak mengherankan bahwa baik pada masa krisis dan masa pemulihan perekonomian Indonesia saat ini, UMKM memiliki peranan yang sangat strategis dan penting ditinjau dari berbagai aspek. Diantaranya adalah :
1. jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi
2. potensinya yang besar dalam menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha dengan skala lebih besar.
3. kontribusi UMKM dalam pembentukkan PDB cukup signifikan .

Perkembangan Kelembagaan Koperasi
Dari segi kelembagaan, koperasi banyak berperan dalam pengembangan pengusaha mikro dan kecil. Koperasi dijadikan wadah bagi berhimpunnya pengusaha mikro dan kecil dalam rangka meningkatkan posisi tawar mereka. Sampai dengan tahun 2008, sudah ada 155,301 unit koperasi. Dari jumlah tersebut, jumlah yang aktif 70,16%. Kalau dilihat secara seri, hal ini tampak ada gejala penurunan tiap tahun. Pada tahun 2004 jumlah koperasi aktif 71,45% dan terus menurun setiap tahun sampai tahun 2008 menjadi 70,16 %.
Perkembangan dan Peranan UMKM
Perkembangan dan peranan UMKM di Indonesia selama 5 tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang luar biasa. Karena data tahun 2008 bersifat sangat sementara, untuk sekedar membandingkannya, dapat dilihat antara tahun 2004 dengan 2008 sebagai berikut:


Tabel 1.
Jumlah Unit Usaha Tahun 2004 - 2008

SKALA USAHA 2004 2008 PERTUMBUHAN
2004-2008 rata-rata per tahun
Mikro dan Kecil 43.641.094 51.217.880
99,84 99,91 0,15 0,03
Menengah 66.318 39.657
0,15 0,08 -0,67 -0,13
Besar 4.171 4.372
0,01 0,01 0,05 0,01
Total 43.711.583 51.261.909 0,15 0,03
100,00 100,00
Sumber: Kementerian Negara Koperasi dan UKM dan BPS (diolah)

Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh dimana meliputi :
1. Program Penciptaan Iklim Usaha Bagi UMKM
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
a. Penerapan peraturan daerah (Perda) , tentang usaha kecil dan
menengah, tentang wajib daftar perusahaan, beserta ketentuan
pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas
usaha yang kuat,
b. Penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi bagi UMKM;
c. Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan
usaha;
2. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi
UMKM
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a. Penyediaan fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM
terhadap sumber daya produktif, termasuk sumberdaya alam;
b. Peningkatan peranserta dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia
jasa layanan teknologi, manajemen, pemasaran, informasi dan
konsultan usaha.
c. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi simpan pinjam/usaha simpan
pinjam (KSP/USP)
163
3. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan
Kompetitif UKM
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a. Pemasyarakatan kewirausahaan melalui perluasan informasi
tatacara pendaftaran/izin usaha, lokasi usaha, akses pendanaan,
perpajakan dan informasi pasar.
b. Penyediaan sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk
memacu pengembangan UKM berbasis teknologi.
c. Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk
pengembangan jaringan lembaga pengembangan kewirausahaan;
pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, termasuk dengan
memanfaatkan fasilitas litbang daerah dan melalui kemitraan
publik, swasta dan masyarakat;
4. Program Pemberdayaan dan Peningkatan Usaha Skala
Mikro
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok antara lain mencakup:
a. Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam usaha, termasuk
perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan
informal;
b. Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif, seperti sistem bagihasil
dari dana bergulir,
c. Penyediaan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas
kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro
(LKM);
5. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a. Penerapan peraturan tentang koperasi;
b. Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat yang luas;
c. Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian
badan hukum koperasi;
d. Pemberian bantuan perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan
koperasi;
6. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi
UMKM
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah, dengan kegiatan pokok:
a. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) dan Kelompok Simpan Pinjam (KSP)/Usaha
Simpan Pinjam (USP).
b. Kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder;
c. Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM,
khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan
peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti modal
ventura, lembaga penjaminan kredit UKM nasional dan daerah, dll.
7. Program Pengembangan Ekonomi Lokal
Program ini bertujuan untuk: (1) meningkatkan produktivitas
dan nilai tambah usaha ekonomi di kawasan perdesaan; (2)
mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas di perdesaan
terutama di sektor non pertanian; dan (3) meningkatkan keterkaitan
antara sektor pertanian dengan sektor industri dan jasa berbasis
sumber daya lokal. Ketiga tujuan tersebut dilakukan dalam kerangka
meningkatkan sinergi dan keterkaitan antara kawasan perdesaan dan
perkotaan.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan meliputi:
1. Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan terutama bagi
angkatan kerja muda perdesaan;
2. Pengembangan dan penerapan ilmu dan teknologi tepat guna
dalam kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan;
3. Pengembangan jaringan kerjasama usaha (kemitraan) antara
pelaku usaha besar dan usaha mikro/rumah tangga dan UMKM
serta koperasi di kawasan perdesaan;


Kebijakan yang diusulkan untuk mendorong peran UMKM dalam perekonomian Indonesia di masa depan antara lain:

6.1. Redefinisi pengertian UMKM dan perlu diformulasikan kembali. Definisi yang ada dalam UU No. 5, 1999 sekarang kurang memadai. Sampai saat ini tidak kurang dari 10 pengertian yang digunakan oleh berbagai Departemen, Bank dan Dinas, sehingga terjadi kerancuan mendasar. Pedoman pendefinisian harus berguna bagi penyusunan kebijakan fiskal dan investasi. Definisi itu harus mencerminkan pembagian usaha besar, kecil dan mikro menurut sektor ekonomi, dan dapat digunakan ukuran tenaga kerja, output (jumlah penjualan), dan modal.

6.2. Restruktrurisasi lembaga yang membidangi UMKM pada kabinet yang akan datang melalui penyatuan tugas dan fungsi berbagai lembaga pada satu lembaga nasional di bawah salah satu kementrian ekonomi. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mengarahkan pemerintah membuka akses dan efektivitas penggunaan dana. Pernyataan ini lebih memudahkan identifikasi dari sisi “regulatory environment”, pembangunaan infrastruktur, dukungan akses dan fasilitas pemasaran produk di dalam dan di luar negeri.

6.3. Meningkatkan peranan UMKM dalam ekonomi hanya dapat dicapai via pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik dan alat komunikasi. Pembangunan infrastuktur ini, terutama dilakukan pada pusat-pusat kegiatan penopang seperti membangun pusat-pusat teknologi terapan secara langsung, promosi produk UMKM di daerah-daerah (antara lain melalui perusahaan dan lembaga terapan), dan secara berencana menyiapkan diri untuk alokasi spasial Kabupaten/Kota/Propinsi. Dengan demikian, dalam perencanaan kota kepentingan tata ruang untuk pengembangan UMKM sangat perlu dan strategis dilakukan.

Kesimpulan :
Kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM sangatlah penting karena hal ini dapat menyumbang sebagian besar jalannya perekonomian Indonesia dimana ketika terjadi krisis yang melanda di Indonesia. Untuk itu, pemerintah tidak boleh memandang sebelah koperasi. Pemerintah harus lebih peduli dengan koperasi dengan memberikan kebijakan – kebijakan yang lebih baik untuk koperasi.
Sumber:
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3940&Itemid=286