RSS
Write some words about you and your blog here

resume kelompok 5 aspek hukum

PENGERTIAN PERJANJIAN

1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitan undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang.

STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.

2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)

PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

hukum perikatan

A. Pengertian
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

B. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian

C. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
Perikatan hapus :
1. Karena pembayaran
2. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena pembaruan utang
4. Karena penjumpaan utang atau kompensasi
5. Karena percampuran utang
6. Karena pembebasan utang
7. Karena musnahnya barang yang terutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan

Contoh jenis-jenis paragraf

Paragraf Persuasi

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar pun menjelaskan bahwa jalur transjakarta tak boleh dimasuki kendaraan lain. Akan tetapi, dalam hal darurat ada diskreasi bagi pejabat Negara yang menjalankan tugas. Maksdnya kendaraan lain boleh menggunakan jalur khusus itu pada saat yang memang sangat mendesak.

Paragraf Deskripsi

Lebih dari 600 spesies binatang terancam akibat meluasnya minyak di teluk Meksiko, new Orleans, Louisiana. Departemen Margasatwa dan perikanan Louisiana menyatakan, 445 jenis ikan, 134 burung, 45 mamalia, dan 32 reptil dan amfibi terancam.

Paragraph Narasi

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menerima hibah sebesar Rp 500 miliar dari pemerintah arab Saudi yang akan dipergunakan untuk membangun RSUP M Djamil dan membantu membagun mesjid raya di kota padang.

Paragraf Argumentasi

Presiden menegaskan, engganti Sri Mulyani akan tetap mengedepankan ketepatan kebijakan makro ekonomi dan fiscal serta melanjutka melanjutkan reformasi di sektor keuangan..

Paragraph eksposisi

Jumlah WNI yang tewas di tembak PDRM di Malaysia pada tahun 2008 tercatat 24 orang. Angka itu meningkat menjadi 40 orang tewas di tembak pada tahun 2009. penembakan ini di lakukan PDRM dengan dalih para WNI terlibat dalam jenayah.

Tugas Teori Ekonomi 2

BAGIAN I : PILIHAN GANDA.

1. Jika variable-variabel kegiatan ekonomi yang diperhatikan : C, S, I, Y, Tx, G dan T maka perekonomian tersebut merupakan.:
a. Pereconomian tertutup sederhana.
b. Perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal.
c. Perekonomian terbuka dengan kecepatan fiskal.
d. Perekonomian terbuka tanpa kebijakan fiskal.
Jawab : B

2. Apabila kurva IS landai, maka kebijakan yang efektif adalah :
a. Kebijakan fiskal c. Kebijakan pendapatan.
b. Kebijakan Moneter d. Kebijakan luar negeri.
Jawab : A

3. Motif memegang uang yang besar-kecilnya tergantung dari besar-kecilnya transaksi adalah :
a. Permintaan uang untuk traksaksi.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Jumlah uang yang beredar.
Jawab : A

4. Jika dalam transaksi perdagangan internasional antara Indonesia dan Jepang, ekspor produk Indonesia lebih besar dari impor Jepang maka posisi untuk Indonesia :
a. Neraca jasa mengalami defisit.
b. Neraca barang mengalami defisit.
c. Neraca perdagangan mengalami surplus.
d. Neraca perdagangan mengalami defisit.
Jawab : C

5. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumsi adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Distribusi pendapatan nasional.
b. Kebijaksanaan finansial perusahaan.
c. Ramalan diwaktu yang akan datang.
d. Jauh-dekatnya dari pasar.
Jawab : D

6. Fungsi konsumsi Keynes menunjukan hubungan pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi yang dinyatakan dengan :
a. Tingkat harga berlaku. c. Tingkat harga konstan.
b. Pendapatan absolut. d. Keuntungan absolut.
Jawab : D

7. Dalam analisis keefektifan kebijakan fiskal yang terjadi pada Liquidity Trap Range adalah …………..
a. Paling efektif. c. Tidak efektif.
b. Kurang efektif d. Tergantung pajak yang ada.
Jawab : A

8. Dibawah ini adalah cara pemerintah dalam mengatur jumlah uang beredar dengan cara Qualitative credit control adalah :
a. Rediscount rate. c. Legal reserve requirement.
b. Open market operation d. Selective credit control.
Jawab : D

9. Pada saat tingkat bunga tinggi, jumlah uang yang diminta untuk motif spekulasi adalah :
a. Tinggi. c. Tidak menentu
b. Rendah / kecil. d. Tetap.
Jawab : B

10. Yang dimaksud uang dalam pengertian L1 adalah :
a. Permintaan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga dan untuk spekulasi.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Penawaran uang.
Jawab : A

11. Motif memegang uang terdiri dari tiga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh :
a. Besarnya pendapatan. c. Besarnya tranksaksi.
b. Besarnya resiko. d. Besarnya spekulasi.
Jawab : B

12. Buku yang menjadi dasar analisis Makro ekonomi dikarang oleh :
a. Adam Smith. c. John Maynard Keynes
b. David mc Celland d. Milton Fredman.
Jawab : C

13. Dibawah ini adalah istilah yang tidak sama dengan istilah pasar barang :
a. Commodity market. c. real sector.
b. Expenditure sector d. Economic sector.
Jawab : D

14. Dua faktor penting yang menentukan / diperlukan untuk memutuskan suatu investasi adalah :
a. Keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga.
b. Pendapatan nasional dan tingkat bunga.
c. Besarnya konsumsi da tabungan.
d. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jawab : C

15. Biaya bersih sesudah dikurang semua biaya tak termasuk biaya bunga disebut :
a. Marginal physical product. c. Marginal Effisiency of Invesment
b. Marginal Effisiency of capital. d. Marginal utility.
Jawab : B

16. Dibawah ini mana yang benar :
a. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi dikurangi suku bunga nominal.
b. Tingkat suku bunga riil sama dengan suku bunga nominal dikurangi inflasi.
c. Tingkat suku bunga riil sama denga suku bunga nominal.
d. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi.
Jawab : B

17. Fungsi investasi dibedakan menjadi dua. Dalam analisis makro biasanya investasi perusahaan diasumsikan sebagai :
a. Investasi terpengaruh. c. Investasi nominal.
b. Investasi marginal. d. Investasi otonomi.
Jawab : C

18. Mekanisme transmisi Keynes tradisional berjalan melalui :
a. Cost of Fund c. Marginal efficiency of Invesment
b. Cost of capital effect. d. Marginal Physical product.
Jawab : A

19. Mekanisme Transmisi Keynes modern dibagi dalam tiga bagian. Dibawah ini yang bukan dari ketiga bagian tersebut adalah :
a. Penyesuaian portfolio di sektor moneter.
b. Mekanisme transmisi melalui cost of capital effect.
c. Penyesuaian di sektor nyata / riil.
d. Penyesuaian di sektor industri.
Jawab : C

20. Pelopor teori kuantitas uang modern adalah :
a. Milton Fredman. c. Adam smith
b. John Maynard Keynes d. Irving Visher.
Jawab : B

21. Pengaruh perubahan harga terhadap jalannya perekonomian dikenal dengan nama:
a. Cost of capital effect. c. Income effect.
b. Keynes effect d. Hallo effect.
Jawab : B

22. Pernyataan berikut ini yang benar mengapa Ilmu ekonomi dipelajari, adalah :
a. Membantu seseorang dalam mengelola kekayaannya.
b. Memberikan petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bisa diambil untuk memecahkan masalah ekonomi.
c. Untuk membantu pelaku ekonomi memperoleh keuntungan.
d. Membantu pengusaha dalam menentukan harga.
Jawab : B

23. Permalahan ekonomi makro mencakup dua hal yakni masalah jangka panjang dan masalah jangka pendek. Masalah jangka pendek meliputi :
a. Pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran.
b. Inflasi dan pertambahan penduduk.
c. Pengangguran dan pertambahan kapasitas factor produksi.
d. Inflasi dan ketersediaan dana investasi.
Jawab : A

24. Dalam analisis jangka pendek ada beberapa factor yang diasumsikan tidak berubah atau tidak bisa diubah, yaitu seperti dibawahini, kecuali :
a. Kapasitas produksi total dari perekonomian.
b. Jumlah penduduk dan jumlah angkatan kerja.
c. Harga barang dan jasa.
d. Lembaga social dan politik.
Jawab : B

25. Untuk menjalankan perekonomian jangka pendek pemerintah harus membuat kebijakan jangka pendek, adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Menambah jumlah uang yang beredar.
b. Mengeluarkan obligasi Negara.
c. Menurunkan bunga kredit bank.
d. Meningkatkan kapasitas produksi.
Jawab : D

26. Suatu hal yang melandasi kaum klasik dalam pasar barang bersifat “ self regulating “ adalah :
a. Harga tetap / konstan.
b. Berlakunya hokum say
c. Pengangguran sering terjadi dalam perekonomian.
d. Kapasitas produksi terus bertambah.
Jawab : B

27. Perbedaan teori klasik dengan teori Keyness diantaranya menyangkut masalah nilai uang. Yang dimaksud nilai uang menurut teori ekonomi klasik adalah :
a. Tingkat bunga simpanan.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Nilai nominal uang.
d. Nilai riil uang.
Jawab : C

28. Situasi makro suatu perekonomian terutama dipasar barang, teori klasik berbeda dengan teori Keynes. Menurut Keynes kegiatan dipasar barang ditentukan oleh :
a. Mekanisme harga.
b. Permintaan efektif masyarakat.
c. Harga barang dan jasa.
d. Pendapatan masyarakat.
Jawab : B

29. Besarnya angka penganda ( effect multiflier ) untuk perekonomian terbuka adalah :
a. 1 / 1-c
b. 1 / 1-c+m
c. 1 / c
d. 1 /1-c-m
Jawab : A

30. Didalam perekonomian terbuka terdapat unsure / komponen yang tidak ada di dalam perekonomian tertutup yaitu ekspor dan impor, Kedua komponen tersebut disebut :
a. Neraca perdagangan
b. Neraca pembayaran.
c. Arus kas netto.
d. Transfer payment.
Jawab : A

31. Pos-pos yang terdapat dalam APBN mempunyai pengaruh di dalam perekonomian, dibawah ini pos dalam APBN yang bersifat deflasioner, yaitu :
a. Transfer payment.
b. Obligasi dari masyarakat dalam negeri.
c. Kredit dari bank sentral.
d. Pengeluaran Negara.
Jawab : D

32. Kredit bank sentral akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar melalui money multiflier. Sebelum jumlah uang beredar bertambah. Pengaruh langsung yang terjadi adalah :
a. Bertambahnya jumlah uang inti.
b. Berkurangnya jumlah uanh inti.
c. Berkurangnya tingkat suku bung.
d. Berkurangnya tingkay suku bunga,
Jawab : A

33. Uang inti yang ada dimasyarakat dipengaruhi oleh banyak factor, seperti dibawah ini adalah :
a. Bunga giro dan deposito
b. Bunga kredit bank.
c. Pengeluaran pemerintah,
d. Bea masuk.
Jawab : B

34. Kebijakan moneter sulit diterka, sehingga menyulitkan pengunaannya dalam praktek, sehingga pemerintah secara otomatis dan teratur, menaikan jumlah uang beredar sesuai dengan kenaikan kebutuhan uang rata-rata sebagai ganti dari kebijakan moneter. Pernyataan diatas sesuai dengan pemikiran :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keynes.
c. Milton Friedman.
d. David Ricardo.
Jawab : B

35. Menurut Keynes permintaan uang untuk transaksi ditentukan oleh :
a. Tingkat harga dan GDP riil.
b. Suku bunga dan GDP nominal.
c. Tingkat harga dan GDP riil.
d. Tingkat harga dan GDP Nominal
Jawab : C

36. Dalam analisis permintaan terdapat dua konsep yaitu Keynes Effect dan Pigou Effect. Keynes Effect merupakan perubahan harga yang mengakibatkan tingkat pendapatan keseimbangan, melalui ……………….
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat.
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : D

37. AC. Pigou menerangkan pengaruh perubahan harga berpengaruh pada tingkat pendapatan keseimbanagan, dalam artikelnya yang terkenal adalah :
a. The wealth of Nation.
b. The Organization Ethic.
c. The Classical Stationary State.
d. The Classical theory.
Jawab : A

38. Pigou effect adalah pengaruh perekonomian akibat dari perubahan harga melalui :
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

39. Yang dimaksud dengan kurva IS adalah :
a. Kurva yang menunjukan hubungan antara tingkat harga dengan pendapatan nasional.
b. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat bunga.
c. Kurva yang menunjukan buhungan pendapatan nasional pada tingkat investasi.
d. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat tabungan.
Jawab : C

40. Keadaan perekonomian dimana terpenuhi syarat keseimbangan pasar barang tetapi tidak memenuhi syarat keseimbangan di pasar uang atau sebaliknya, disebut:
a. Keseimbnagan sementara.
b. Keseimbangan pasar barang.
c. Keseimbangan pasar uang.
d. Keseimbangan semu.
Jawab : D

41. Permintaan uang ( L1 ) merupakan gabungan dari permintaan uang untuk transaksi dengan permintaan uang untuk berjaga-jaga. Dijadikan satu karena permintaan uang untuk berjaga-jaga besal-kecilnya tergantung dari :
a. Pendapatan.
b. Tingkat harga.
c. Transaksi
d. Tingkat bunga.
Jawab : C

42. Dibawah ini adalah kebijakan pemerintah dalam pasar uang yang termasuk dalam “ Quantitative Credit Control “, kecuali :
a. Selective credit control.
b. Manipulasi legal reserve ratio.
c. Open market operation.
d. Rediscount policy.
Jawab : A

43. Pada tahun 1974, seorang ekonom yang memperjelas garis yang membatasi teori kuantitas uang dengan teori lainnya adalah :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keyness.
c. Milton Friedman
d. Thomas M. Humphrey.
Jawab : B

44. Perumusan teori kuantitas uang yang oleh kebanyakan ahli ekonomi dianggap sebagai perumusan yang tertua terdapat pada tulisan :
a. Milton Friedman.
b. Adam Smith.
c. John Maynard Keyness.
d. Jean Bodin.
Jawab : B

45. Karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan percetakan uang baru atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit murah, Ketiga hal diatas berakibat :
a. Demand inflation
b. Cost inflation
c. Domestic inflation
d. Imported inflation.
Jawab : B

46. Fungsi konsumsi menurut konsepsi Keyness pada tahun 1940 telah menimbulkan ……..
a. Hipotesa konsumsi.
b. Variabel nyata.
c. Hipotesa pendapatan.
d. Hipotesa stagnasi.
Jawab : A

47. Dibawah ini adalah pernyataan yang ditekankan dalam teori inflasi structural. Kecuali :
a. Menerangkan proses inflasi jangka panjang di Negara sedang berkembang.
b. Jumlah uang yang beredar bertambah dan secara pasif mengikuti dan menampung kenaikan harga-harga, tersebut.
c. Inflasi selalu terjadi pada Negara sedang berkembang.
d. Ketegaran-ketegaran yang ada disebabkan oleh kebijaksanaan harga atau moneter pemerintah sendiri.
Jawab : A

48. Menurut teori structural ada 2 ketegaran utama dalam perekonomian Negara sedang berkembang yang bisa menimbulkan inflasi, salah satunya adalah ketegaran yang berkaitan dengan :
a. Kegagalan pasar.
b. Pengangguran.
c. Ketidakelastisan dari penerimaan ekspor.
d. Ketidakelastisan harga
Jawab : D

49. Perbedaan demand inflation dengan cost inflation terlihat pada ………….
a. Dari segi kenaikan harga out put.
b. Volume out put ( GDP riil ).
c. Omzet penjualan.
d. Sarana produksi.
Jawab : A

50. Kenaikan harga barang akhir ( output ) mendahului kenaikan barang-barang input dan harga factor produksi. Keadaan ini terjadi dalam pasar :
a. Suppresed inflation.
b. Demand inflation.
c. Supply inflation.
d. Cost inflation.
Jawab : D

II. Soal Esay

1. Sebutkan Pos-pos kebijaksanaan fiscal dala APBN. Dan Jelaskan 3 konsep deficit, surplus dan berimbang dari pos-pos yang ada dalam neraca anggaran tersebut !

2. Jika diketahui marginal propencity to consume sebesar 0.8 dan dana yang tersedia 2 milyar. Berapa besarnya permintaan agregat bila pemerintah menempuh jalan : a. Membeli barang dan jasa.
b. Menaikan gaji pegawai
c. Membayar Transter payments.

Jawab :
1. 1. Konsep Devisit :
G + W + Tr > Tx
G + W + Tr > Tx + B
G + W + Tr > Tx + B + F, atau
U > 0

2. Konsep Surplus
G + W + Tr < Tx
G + W + Tr < Tx + B
G + W + Tr < Tx + B + F, atau
U < 0

3. Konsep Devisit :
G + W + Tr = Tx
G + W + Tr = Tx + B
G + W + Tr = Tx + B + F, atau
U = 0


2. membeli barang jasa
1 / 1-c . 2.000.000.000 = Rp 10.000.000.000
Menaiakn gaji pegawai
c/ 1-c . 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000
membayar transfer payment
c/1-c. 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000

Video Capture, apa sih itu?

KATAKANLAH kita memiliki sebuah video yang direka ketika kita diwisuda, yang tentu momennya sangat berharga. Kemudian kita ingat bahwa kaset video, atau lebih tepatnya, pita video sangat rentan dan sangat mungkin rusak karena waktu atau hal-hal lain. Kita terpikir untuk membuatnya dalam bentuk videoCD, yang notabene lebih tahan dari pengaruh-pengaruh alam.

Cuma kita takut untuk menyerahkan pembuatan VCD itu kepada orang lain, entah karena ada hal-hal yang pribadi atau alas an-alasan lain. Sebenarnya kitapun bias melakukan hal itu sendiri. Yang kita butuhkan adalah sebuah computer yang mapu untuk menangkap video tersebut (sebenarnyaada alat yang mampu mengubah sebuah video langsung ke VCD tanpa perantaraan computer, tetapi kami mengambil asumsi bahwa dengan computer hasilnya akan lebih bagus.

Tergantung dari kebutuhan kita, yang harus menjadi pertimbangan untuk membangun sebuah system yang mampu untuk menangani video capture terletak bukan semata-mata pada prosesornya. Kami akan lebih meneknkan pada kartu video capture itu sendiri. Kartu inilah yang akan menangani proses penangkapan, penyuntingan, dan komprsi. Karena itulah kami bias mengatakan bahwa prosesor tidak terlalu dipentingkan dalam hal ini. Kemudian, tentu saja, kita butuh penyimpanannya, dalam bentik hardisk dan standarnya yaitu IDE dan/atau SCSI.

Memilih Kartu Video Capture, PADA dasarnya ada lima tipe kartu video capture, yaitu analog M-JPEG, analog MPEG, DV, kombinasi analog/DV, dan kartu-kartu propietery. Kemudian masih bias di bagi lagi menjadi realtime dan non realtime.

Analog disini berarti berbicara mengenai metode input video,. Percuma saja kita memilih handycam dengan antarmuka yang canggih DV, seperti firewire atau USB, sementara kartu video capture yang kita miliki hanya memiliki input RCA, alias analog.

Sementara dengan menggunakan antarmuka firewire atau usb, handycam bisa dikendalikan langsung melalui computer lewat software penyunting, seperti Adobe Primier. Lebih mudah dan praktis.


IDE atau SCSI
Sekarang untuk komponen terpenting: harddisk. Untuk bisa menyimpan data video digital, kita memerlukan harddisk dalam kapasitas besar yang bisa kita beli. Untuk kelas professional mungkin akan meilih SCSI karena bandwith yang lebih besar. Karena data video biasanyadiletakkan secara beruntun di harddisk, harddisk dengan kecepatan putaran (rpm) yang lebih tinggi akan lebih baik. SCSI memiliki keunggulan dalam rpm karena sudah mencapai 10.000+, sementara IDE sebagian sebesar saat ini masih berkutat 7200rpm.

IDE sendiri saat ini masih memegang keunggulan dalam segi harga, sehingga meskipun tidak secepat atau sahandal SCSI, dengan jumlah uang yang sama kita bisa membeli harddisk IDE deng kapasitas yang lebih besar dibandingkan SCSI. Sedangkan untuk jumlah harddisk, disarankan untuk menggunakan paling tidak dua harddisk: satu untuk system operasi dan program-program, dan yang kedua untuk penyimpanan video.

Mengamankan Data dengan Java

Pengamanan data merupakan salah satu unsure penentu keberhasilan penyampaian pesan antara dua pihak. Jika pengamanan data memiliki tingkat proteksi yang baik, suatu informasi akan sampai ke alamat tujuandengan selamat. Sebaliknya jika suatu informasi telah bocor ketanga pihak ketiga, akan terjadi bencana perampokan informasi yang akan merugikan banyak pihak.
Untuk mencegah terjadinya perampoka informasi tersebut, dalam dunia computer dikenal berbagai metode pengamanan informasi. Metode pengamanan yang paling sederhana adalah digunakannya tab proteksi dalam floppy disk. Tab proteksi ini berguna untuk mengamankan data yang tersimpan di dalam disket agar data tersebut tidak terhapus secara tidak sengaja. Sementara metode yang paling rumit melibatka penggunaan serangkaian teknik pengamanan, misalnya kombinasi enkripsi (pengacakan data) dengan tekbik biometric (identifikasi pengguna melalui cirri-ciri fisik yang dimilikinya).
Sekarang, bagaimana membuat pengaman yang sesuai dengan kebutuhan anada? Jika anda seorang programmer java, anda bias memanfaatka kemampuan pemrograman anda untuk membat sebuah pengaman handal berbasis java. Caranya? Mari kita simak uraian berikut.
Java dipakai bahan dasar kriptografi karena memiliki beberapa keunggulan. Pertama, bahasa pemrograman ini sangat popular untuk apikasi server dan bisnis. Kedua, pengelolaan memori dilakukan secara otomatis. Dan terakhir, java menyediakan API (application programming interface) kriptografi standar, yang meskipun tidak sempurna, tetapi bersifat universal.
Sebelum melangkah lebih, bahwa dala dunia kriptografi di kenal istilah kunci pokok kriptografi. Kunci pokok ini menjalankan proses enkripsi (pengacakan), dan deskripsi (penyusun kembali pesan yang di acak). Karenany, kunci pokok ini harus dimiliki baik oleh pengirim pesan, mapun oleh penerima pesan. Dalam penerapannya, kunci pokok ini bias berupa metode algoritma enkripsi/ deskripsi. Beberapa kunci pokok yang terkenal adalah data Encryption Standard (DES), blowfish, dan RC5. ketiga metode ini tergolong pada private key cryptography, sedangkan yang tergolong public key cryptography adalah RSA.
Setelah mengetahui berbagai tipe kriptografi yang di pakai dala pengamanan data, kini saatnya mengimplementasika salah satu metode kriptografi yang diinginkan dengan menggunaka java. Dalam java, kriptogarafi diorganisir dalam dua unit logis, yakni JCA (java cryptography architecture). Sebuah antarmuka standard lam java yang dipakai untuk menjalankan operasi-opersai umum kriptografi dna JCE (java cryptography extensions). JCA lazimnya dipakai untuk mendefinisika tanda tangan digital, sertifikasi digital, dan mengandung class dari java security. JCE menangani message authentication code dan key agreements dari class javax.crypto. pengoraganisasian semacam ini semata-mata demi memenuhi alas an politis dan hokum, dan bukan karena alas an arsitektur pemrogramannya.
Setelah melihat berbagai penjelasan diatas bahwa ternyata java bukan saja handal untuk menjadi jantung sebuah mesin atau sekedar meningkatkan tampilan situs web, melainkan juga mampu dipakai untuk mengamankan data atau informasi yang dikirim dari suatu terminal ke terminal ainnya. Karenanya, jia anda merupakan seorang programmer java berpengalaman, memiliki buku ini merupaka sebuah langkah wajb untuk meningkatkan keluwesan anda dalam berbahasa java.

Aplikasi Grafis dan Multimedia

A. Perbedaan Grafis Berbasis Vektor dan Bitmap

Garafis berbasis vector adalah grafis atau gambar yang dibentuk oleh besar dan arah vector secara matematis. Grafis berbasis vector sering digunakan orang untuk membuat logo perusahaan atau organisasi. Grafis berbasis vector memerlukan ruang penyimpanan yang relative sangat kecil. Adapun perangkat lunak yang digunakan untuk membuat grafis berbasis vector, diantaranya adalah coreldraw dan freehand. Grafis berbasis vector dapat digolongkan menjadi dua kelompok yaitu:

1. Grafis Berbasis Vektor Dua Dimensi
Grafis ini dibentuk oleh besa dan arah vector dalam bidang koordinat sumbu x dan sumbu y. gambar yang dibentuk dapat berupa garis, segitiga, segiempat, lingkaran, dan lain-lain.









2. Grafis Berbasis Vektor Tiga Dimensi
Grafis ini dibentuk dalam koordinat sumbu x, y, dan z. gambar yang dibentuk dapat berupa tabung, balok dan lain-lain.
sedangkan grafis bitmap adalah grafis atau gambar yang dibentuk oleh perpaduan unsure, titik, warna, dan efek.
Perangkat lunak yang di gunakan dalam membuat garfis berbasis bitmap sangatlah banyak, di antaranya adalah adobe photoshop, corel photo-paint, dan Microsoft photo editor. Dibandingkan dengan grafis berbasis vector, grafis berbasis bitmap memerlukan ruang penyimpanan yang relative lebih besar.

Aliran- aliran Seni Rupa

Berbagai aliran dan gaya lukis muncul seiring dengan perkembangan zaman, cara berpkir dan cara seniman mengekspresikan jiwanya melalui karya seni rup. Aliran tersebut antara lain:

1. aliran primitive
aliran ini menampilkan bentuk yang sanga sederhana, kaku, jujur, dan murni. Aliran ini masih bersifat magis, sibolis, dan reuligius. Senimannyapun tidak pernah mengalami pendidika formal dan mereka cenderung untuk tidak menuliska nama pada karya yang mereka buat.
Tokohnya : Ketut Boko
2. aliran naturalis
aliran ini timbul sekitar abad ke 15 di Yunani, italic. Lukisan ini di buat sesuai dengan keadaan alam yang sebenarnya sehingga terikat oleh hokum proporsi, anatomi dan perspektif. Lukisan ini mengungkapkan kesan kemiripan bahkan ketepatan sebagaimana mata melihat kepada objek yang sesungguhnya.
Tokohnya : Leonardo Da Vinci, Michael Angelo, Rembrant, Basuki Abdullah, Abdullah SR.
3. aliran realis
realisme merupakan perkembanga lebih lanjut dari aliran naturalis yang timbl sekitar pertengahan abad ke 7. aliaran ini melukiska kenyataan secara riil tanpa diadakan perubahan sediktpun (tanpa dibagus-baguskan), dibedakan atas:
- realisme romantis : aliran yang menampilkan bentuk-bentuk yang indah dan menyenangkan baik warna atau bentuknya.
- realisme fotografis : aliran yang menampilkan objek utamanya manusia denga hasil goresan dan warna menyerupai foto.
- realisme sosialis : aliran yang menampilkan objek utamanyamanusia dan kondidi kehidupan social masyarakatnya.
- realisme baru : aliran yang menampilkan bentuk 3 dimensi atau bentuk-bentuk ruang.
4. aliran impresionis
aliran ini timbul pada abad ke 16 di perancis. Aliran ini merupakan hasil ungkapan kesan-kesan seniman dari apa yang diamati dan dihayati dari alam sekitar secara langsung dan garis dengan menghilangkan bagia-bagian kecil-kecil aliran ini lebih mengutamakan pantulan cahayanya.
Tokohnya : Pissaro, Glaude Monet, Popo Iskandar, Jeihan.
5. aliran ekspresionis
aliran ini mengutamakan curahan perasaan seniman dengan sebebas-bebasnya dan tidak terikat oleh hokum-hukum proporsi, anatomi di Jerman aliran ini mengungkapkan warna-warna yang suram sehingga membangkitkan kesan seram.
Tokohnya : Paul klee, Wassily Kandinsky, Hendri Mottise, Affandi.
6. aliran kubis
aliran ini timbul pada abad ke 20 di Perancis. Aliran ini tidak terikat lagi oleh warna dan bentuk yagada pada alam sekitarnya. Dimana menonjolkan segi-segi dengan warna yang bersifat subjektif yang menggambarkan ketenangan monumental.
Tokohnya : GeorgeBraque, Pablo Picasso, Juan Gris.
7. aliran futuris
aliran ini berkembang tahun 1909-1911 di Italia. Aliran ini mengutamakan gerak dan khayalan masa yang akan dating dengan bersemboyan dinamis dan lebih banyak dikembangkan di italaia.
Tokohnya : Umberto Bocciani, Suverinni, Carro Sarra.
8. aliran surealis
aliran ini memberikan kebebasan seutuhnya pada seniman sampai diluar batas kesadaran atau kenyataan manusia, bagaikan orang bermimpi. Bentuk lukisannya merupakan susunan dari bentu-bentuk yag realistis tetapi bersifat aneh, menakutkan dan menyeramkan.
Tokohnya : Joan miro, Selvador Dalli, Sudibio
9. aliran abstrak
aliran ini bertolak dari dalambatin seniman, biasanya hanya merupakan susunan garis-garis, bidang warna yang ndah. Aliran abstrak dibedakan atas :
a. abstrak Figuratif : di buat dengan meniru bentuk-bentuk yang ada di alam
b. abstrak nonfigurative : menampilkan bentuk-bentuk yang tidak ada didalam.
Tokohnya : Piet Mondrian, Newman, Jackson Pollock, Amri Yahya
10. aliran dekoratif
aliran ini menampilkan unsure garis secara tegas dengan penawaran yang merata dan cenderung untuk menhias. Aliran dekoratif dibedakan atas :
a. Dekoratif Figuratif
b. Dekoratif Non Figuratif

Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah dan Kebijakan Anggaran

A. Arti, Fungsi, dan Tujuan APBN dan APBD

Peran pemerintah untuk mengatur, mengendalikan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dilakukan melalui pengaturan pengeluaran pemerintah. Di Indonesia APBN disusn pemerintah mdengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ditetapkan dengan undang-undang dan disusun untuk setiap tahun anggaran yang dimulai tanggal 1 janiari dan berakhir 31 desember. Pada masa orde baru, tahun anggaran dimulai 1 april dan berakhir 31 maret.

1. Arti APBN dan APBD

APBN singkata dari anggaran pendapatan dan belanja Negara, yaitu sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan da pengeluaran Negara selama satu tahun. APBN juga merupakan suatu bentuk rencana aktivitas perekonomian suatu Negara dalam kurun waktu tertentu, biasanya 1 tahun.
APBD singkatan dari anggaran pendapatan belanja daerah, yaitu suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah selama satu tahun.
Penyusunan dan penetapan APBD di atur dala peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 105 tahun 2000 tentang pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengeluaran APBD yang dibebankan pada pengeluaran tidak terduga adalah untuk penanganan bencana alam dan bantuan social, untuk itu darah perlu menyiapkan dana cadangan.

a. struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
- Pendapatan Daerah
- Belanja Daerah
- Pembiayaan
Adapun pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksud untuk menutup selisih anatara pendapatan daerah dan belanja daerah.
b. Proses penyusunan APBD disusun oleh kepala daerah bersama-sama DPRD dengan langkah-langkahsebagai berikut:
- menyusun arah dan kebijakan umum APBD
- menyusun strategi dan priorotas APBD
- menyiapkan rancangan APBD
c. Proses penetapan APBD
- kepala daerah menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan
- apabila tidak disetujui DPRD, pemerintah daerah berkewajiban menyempurnakan rancangan APBD tersebut.
- Penempurnaan APBD tersebut harus disampaikan kembali kepada DPRD.

2. Fungsi APBN dan APBD

APBN/APBD memiliki fungsi antara lain :
a. fungsi otoritas yaitu bahwa anggaran Negara atau daerah menjadi dasar untuk melaksanakannya pendapatan dan belanja pada tahun pengeluaran.
b. Fungsi perencanaan yaitu bahwa anggaran Negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
c. Fungsi pengawasan yaitu bahwa anggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi alokasi yaitu bahwa anggaran Negara harus di arahkan untuk mengurangi pengaangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkakan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
e. Fnsi distribusi yaitu bahwa anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadila dan kepatutan.
f. Fungsi stbilisasi yaitu bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

3. Tujuan APBN dan APBD

APBN dan APBD disusun sebagai pedoman bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerahdalam melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatur pembelanjaan neara/ daerah dan penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan yaitu menciptkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

a. Prinsip penyusunan APBN
- berdasarkan aspek pendapatan:
• intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
• Intensifikasi penagihan dan pungutan piutang Negara.
• Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara dan penuntutan denda.
- berdasarkan aspek pengeluaran
• hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan.
• Terarah , terkendali, dan sesuai dengan rencana program
• Menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan potensi nasional.

b. Asas penyusunan APBN sebagai berikut:
- kemandirian untuk meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktiitas
- Penajaman prioritas pembangunan.

c. Landasan hukum APBN adalah:
- UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang anggaran pendapatan dan belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
- Undang-undang yang ditetapkan setiap tahun tentang pendapatan dan belanja Negara.
- Keputusa presiden yang ditetapkan setiap tahun tentang pelaksanaan APBN

Kata Baku dan Tidak Baku

Kata Pertama merupakan kata baku menurut KBBI, dan dianjurkan digunakan. Dan kata kedua merupakan kata tidak baku dan kadang-kadang juga digunakan.

No Ragam resmi/ Baku Ragam tak resmi/ Tidak Baku
1. Mengubah, Merubah
2. Di samping, Disamping
3. Perajin, Pengrajin
4. Pertanggungjawaban, Pertanggungan jawab
5. Menandatangani, Menanda tangani
6. Memberi tahu, Mengasih tahu
7. Belum mengenal, Belum kenal
8. Mengonsumsi, Mengkonsumsi
9. Menyuplai, Mensuply
10- Mengoordinasi, Mengkoordinir
11. Menyikapi, Mensikapi
12. Kait-mengait, Kait-mengkait
13. Saling menghargai, Saling harga-menghargai
14. Aktif , aktip
15. Bus, Bis
16. Besok, Esok
17. Praktik, Praktek
18. Atlet, Atlit
19. Ibu kota, Ibukota
20. Surga, Sorga
21. Sistem, Sistim
22. Kacamata, Kaca mata
23. Kanker, Kangker
24. Jenderal, Jendral
25. Jadwal, Jadual
26. Istri, Isteri
27. Izin, Ijin
28. Ijazah, Ijasah
29. Imbau, Himbau
30. Karier, Karir
31. Katolik, Katholik
32. Kendaraan, Kenderaan
33. Perancis, Prancis
34. Persen, Prosen
35. Gubug, Gubuk
36. Jaman, Zaman
37. Kongkrit, Konkret
38. Sportiv, Sportif
39. Aktiv, Aktif
40. Produktiv, Produktif
41. Aktivitas, Aktifitas
42. Rame, Ramai
43. Sentausa, Sentosa
44. Obyek, Objek
45. Nasihat, Nasehat
46. Terampil, Trampil
47. Kalo, Kalau
48. Insyaf, Insaf
49. Negatif, Negatip
50. November, Nopember
51. Mungkir, Pungkir
52. Nakhoda, Nahkoda
53. Napas, Nafas
54. Nara sumber, Narasumber
55. Orang tua, Orangtua
56. Silakan, Silahkan
57. Sintesis, Sintesa
58. Walikota, Wali kota
59. Tahta, Takhta
60. Teknik, Tehnik
61. Permukiman, Pemukiman
62. Perumahan, Pengrumahan
63. Pikir, Fikir
64. Selebritas, Selebriti
65. Komoditi, Komoditas
66. Komplet, Komplit
67. Daripada, Dari pada
68. Barangkali, Barang kali
69. Padahal, Pada hal
70. Sekaligus, Sekali gus
71. Bilamana, Bila mana
72. Apabila, Apa bila
73. Amoral, a-moral
74. Caturwarga, Catur warga
75. Pascabedah, Pasca bedah
76. Mahaguru, Maha guru
77. Non-Indonesia, Non Indonesia
78. Segitiga, Segi tiga
79. Sebenarnya, Sebenernya
80. Antar-SMA, Antar SMA
81. Kuitansi, Kwitansi
82. Kuantitas, Kwantitas
83. Lokakarya, Loka karya
84. Maaf, Ma’af
85. Makhluk, Mahluk
86. Samudra, Samudera
87. Mazhab, Mahzab
88. Gladi, Geladi
89. Foto, Photo
90. Hierarki, Hirarki
91. Embus, Hembus
92. Ekstrem, Ekstrim
93. Februari, Pebruari
94. Saksama, Seksama
95. Putra, Putera
96. Putri, Puteri
97. Provinsi, Propinsi
98. Diagnosis, Diagnosa
99. Sekuriti, Sekuritas
100. Sarat, Syarat

Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).










Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:

1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.

Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.


SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty

b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion.

Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :

1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1. 4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.