RSS
Write some words about you and your blog here

Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah dan Kebijakan Anggaran

A. Arti, Fungsi, dan Tujuan APBN dan APBD

Peran pemerintah untuk mengatur, mengendalikan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dilakukan melalui pengaturan pengeluaran pemerintah. Di Indonesia APBN disusn pemerintah mdengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ditetapkan dengan undang-undang dan disusun untuk setiap tahun anggaran yang dimulai tanggal 1 janiari dan berakhir 31 desember. Pada masa orde baru, tahun anggaran dimulai 1 april dan berakhir 31 maret.

1. Arti APBN dan APBD

APBN singkata dari anggaran pendapatan dan belanja Negara, yaitu sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan da pengeluaran Negara selama satu tahun. APBN juga merupakan suatu bentuk rencana aktivitas perekonomian suatu Negara dalam kurun waktu tertentu, biasanya 1 tahun.
APBD singkatan dari anggaran pendapatan belanja daerah, yaitu suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah selama satu tahun.
Penyusunan dan penetapan APBD di atur dala peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 105 tahun 2000 tentang pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengeluaran APBD yang dibebankan pada pengeluaran tidak terduga adalah untuk penanganan bencana alam dan bantuan social, untuk itu darah perlu menyiapkan dana cadangan.

a. struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
- Pendapatan Daerah
- Belanja Daerah
- Pembiayaan
Adapun pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksud untuk menutup selisih anatara pendapatan daerah dan belanja daerah.
b. Proses penyusunan APBD disusun oleh kepala daerah bersama-sama DPRD dengan langkah-langkahsebagai berikut:
- menyusun arah dan kebijakan umum APBD
- menyusun strategi dan priorotas APBD
- menyiapkan rancangan APBD
c. Proses penetapan APBD
- kepala daerah menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan
- apabila tidak disetujui DPRD, pemerintah daerah berkewajiban menyempurnakan rancangan APBD tersebut.
- Penempurnaan APBD tersebut harus disampaikan kembali kepada DPRD.

2. Fungsi APBN dan APBD

APBN/APBD memiliki fungsi antara lain :
a. fungsi otoritas yaitu bahwa anggaran Negara atau daerah menjadi dasar untuk melaksanakannya pendapatan dan belanja pada tahun pengeluaran.
b. Fungsi perencanaan yaitu bahwa anggaran Negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
c. Fungsi pengawasan yaitu bahwa anggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi alokasi yaitu bahwa anggaran Negara harus di arahkan untuk mengurangi pengaangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkakan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
e. Fnsi distribusi yaitu bahwa anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadila dan kepatutan.
f. Fungsi stbilisasi yaitu bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

3. Tujuan APBN dan APBD

APBN dan APBD disusun sebagai pedoman bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerahdalam melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatur pembelanjaan neara/ daerah dan penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan yaitu menciptkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

a. Prinsip penyusunan APBN
- berdasarkan aspek pendapatan:
• intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
• Intensifikasi penagihan dan pungutan piutang Negara.
• Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara dan penuntutan denda.
- berdasarkan aspek pengeluaran
• hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan.
• Terarah , terkendali, dan sesuai dengan rencana program
• Menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan potensi nasional.

b. Asas penyusunan APBN sebagai berikut:
- kemandirian untuk meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktiitas
- Penajaman prioritas pembangunan.

c. Landasan hukum APBN adalah:
- UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang anggaran pendapatan dan belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
- Undang-undang yang ditetapkan setiap tahun tentang pendapatan dan belanja Negara.
- Keputusa presiden yang ditetapkan setiap tahun tentang pelaksanaan APBN

0 komentar:

Posting Komentar